KULIAH UMUM BEBASIS RENSTRA MENGHADAPI ERA SOCIETY 5.0

Blog Single

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UINSI Samarinda, melakukan kegiatan Sebagai Fasilitator Kuliah Umum Reinforcemant Mutu  Perguruan Tinggi  Keagamaan Islam Bebasis Renstra Menghadapi Era Society 5.0 dengan Narasumber Dra. Ida Noor Qosim, M.Pd.I dan Muh. Nanang Qodri yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gedung Rektorat Kampus II UINSI Samarinda. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor, Kabiro AUPK, Direktur Pasca, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Lembaga, Kepala Unit, Kepala Pusat, serta Koordinator Jurusan dan Koordinator Prodi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Total peserta dalam kegiatan Kuliah Umum ini sebanyak 62 orang.

Kepala Biro AUPK H. Suriansyah Hanafi, S.Ag., M.Pd., sebagai Moderator memulai kegiatan Kuliah Umum Reinforcemant Mutu  Perguruan Tinggi  Keagamaan Islam Bebasis Renstra Menghadapi Era Society 5.0 sangat berterima kasih kepada Pimpinan yakni Wakil Rektor II Prof. Dr. Zurqoni, M. Ag dan Wakil Rektor III Dr. H. Muhammad Abzar Duraesa, M.Ag

Wakil Rektor II UINSI Samarinda Prof. Dr. Zurqoni, M. Ag memberitahukan kepada peserta yang mengikuti Kuliah Umum Reinforcemant Mutu  Perguruan Tinggi  Keagamaan Islam Bebasis Renstra Menghadapi Era Society 5.0 dapat mengimplementasikan cara pembuatan Renstra yang akan disampaikan oleh Narasumber Dra. Ida Noor Qosim, M.Pd.I dan bertrima kasih kepada beliau yang telah hadir di UINSI Samarinda.

Narasumber Kuliah Umum Reinforcemant Mutu  Perguruan Tinggi  Keagamaan Islam Bebasis Renstra Menghadapi Era Society 5.0 Dra. Ida Noor Qosim, M.Pd.I menyampaikan bahwa Visi & Misi Universitas harus dapat di implementasikan secara pribadi maupun organisasi dan tata cara penulisan renstra harus dilakukan dengan regulasi yang tepat agar terciptanya Renstra yang baik dapat di pahami dan sesuai.

Narasumber Muh. Nanang qodri menyampaikan Perjanjian kinerja (PERKIN) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai  dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Silahkan Tinggalkan Komentar !